Bontang — Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip serta mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melaksanakan kegiatan pemusnahan dokumen inaktif sebanyak 19.655 berkas yang berusia kurang dari 10 tahun. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pusat Arsip Teknik. Seluruh dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi dan verifikasi oleh Tim Penilai dan Pemusnahan Dokumen PT Pupuk Kaltim. Berdasarkan hasil penilaian, arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis, sehingga layak untuk dimusnahkan.
Proses ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang tata cara pemusnahan arsip, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan dokumen (shredding) menggunakan mesin penghancur kertas berstandar keamanan tinggi. Metode ini dipilih untuk memastikan kerahasiaan data dan menghancurkan dokumen secara menyeluruh. Proses tersebut turut disaksikan oleh perwakilan manajemen, tim arsip, serta pejabat terkait, dan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan.Melalui kegiatan ini, PT Pupuk Kaltim menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan arsip yang profesional, efisien, dan sesuai regulasi. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan efisiensi operasional perusahaan.
Apakah Anda ingin saya tambahkan meta description SEO untuk digunakan di situs web atau portal berita PT Pupuk Kaltim?